KADES NAKAL !! Warga Diharuskan Mencairkan BPNT Belanja Ke e-Warung Milik Kades
PLEASE WAIT !!
Arahan Kementrian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos dan bisa dibelanjakan dimanapun sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum), nampaknya tidak berlaku di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Itu karena adanya dugaan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat mengambil bantuan BPNT di Aula Desa Jonggol, sebesar Rp200 ribu untuk periode Januari, Februari dan Maret dengan total Rp600 Ribu.
Setelah menerima BPNT warga diharuskan melakukan pembelanjaan sebesar Rp400 Ribu ke salah satue-Warung yang diduga milik kepala desa setempat.
Salah satu warga berinisial JR mengatakan, setelah pembagian BPNT dari Kantor Pos, dia bersama KPM lainnya diwajibkan membelanjakan ke salah satu warung sembako seharga Rp400 ribu.
"Tadi sesudah saya ambil uang tunai BPNT di Aula Kantor Desa Jonggol, dengan jumlah Rp600 ribu, langsung diarahin dan diharuskan untuk mengambil sembako di Warung kepala Desa Jonggol senilai Rp 400 Ribu dan warga masyarakat penerima bantuan hanya dikasih sisanya yaitu sebesar Rp200 ribu,"ucap JR kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Senada, warga penerima BPNT lainnya yang berinisial YH pun memaparkan, untuk komoditi bantuan yang didapat dengan uang senilai Rp400 Ribu itu yakni beras, buah, minyak, kacang hijau, kentang dan telur.
"Dengan jumlah Beras 20 Kg, Buah-buahan 5 biji dengan kondisi 2 biji busuk, minyak 1 liter, Kacang Ijo 1 kg, Kentang 2 kg, Telur 2 kilo saja,"tuturnya.
Lebih lanjut, menurut YH, dirinya merasa dibohongi atas perilaku yang dilakukan oleh pengarahan pembelian BPNT tersebut.
"Coba dihitung bagi yang pintar, dengan sembako yang didapat dari nilai Rp400 ribu, saya merasa di pinterin sama yang pintar. Mentang-mentang ke rakyat, mendingan hapus saja bantuan biar melarat berjamaah,"tandasnya.
Dengan adanya pengarahan kepada KPM terkait BPNT ke salah satu warung sebesar Rp400 ribu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jonggol, Dodi mengatakan, sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada KPM terkait Petunjuk Teknis (Juknis) sebelum Kantor Pos memberikan uang tunai kepada penerima manfaat.
"Kalau saya sosialisasi menyampaikan ke KPM sesuai juknis, sebelum pihak POS memberikan Uang ke KPM. Saat ini KPM boleh membelanjakan sembako dimana saja di warung terdekat dengan minta tanda bukti pembelanjaan,"kilahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Jonggol, Yovi Muhamad Safri Yovi menjelaskan, demi tercapainya tujuan pemerintah atas pencairan bansos yang mana semua bantuan harus dibelanjakan sembako, maka pihaknya menyampaikan kepada para KPM agar uang tersebut dibelanjakan sembako sepenuhnya.
"Namun banyak dari KPM yang tidak ingin langsung membelanjakan sembako sekaligus, dengan alasan dari KPM supaya berasnya tidak menggumpal serta kentang dan kacang hijaunya tidak lapuk karena lama tersimpan di rumah mereka,"kata Yovi melalui surat klarifikasinya, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia pun menjelaskan, tidak ada pengarahan dari Kepala Desa kepada KPM dalam pembelanjaan bantuan sosial tunai ke salah satu toko.
Bahkan pada Surat Edaran dari Desa Jonggol yang disosialisasikan pada Tanggal 8 Februari 2022, point dua dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap KPM bebas memilih untuk belanja di Toko ataue-warung manapun.
"Karena pencairan Januari-Maret dicairkan secara langsung di bulan Februari, maka kami menyikapi alasan KPM, akhirnya pihak Desa Jonggol memberikan arahan kepada KPM untuk yang 2 bulan dibelanjakan setelah pencairan dan sisa 1 bulan bisa dibelanjakan di bulan Maret 2022,"ungkapnya
.
Yovi memaparkan pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para KPM bahwa pencairan program Bansos via kantor Pos adalah untuk dipergunakan belanja sembako di toko ataue-warung terdekat sesuai selebaran dari Kantor Pos dan Surat Pemberitahuan dari Camat Jonggol.
"Kami juga menyampaikan bahwa para KPM harus memiliki nota pembelanjaan sebagai bukti sudah membelanjakan sembako,"lanjutnya.
Terkait adanya komoditi minyak sayur, setelah menerima penjelasan dari pihak tokoe-warung yang mana menurutnya, berawal dari KPM yang memaksa untuk bisa membeli minyak sayur, dengan alasan kondisi saat ini minyak sayur mengalami kelangkaan.
"Sehingga memaksa alokasi pembelian buah yang satu bulan ditukar dengan minyak sayur dan permintaan tersebut masif sehingga pihake-warung kewalahan berdebat dengan KPM yang tetap menginginkan minyak sayur,"katanya.
Saat dikonfirmasi terkait pengarahan penerima BPNT harus berbelanja ke warung miliknya, Yovi membantah hal itu.
Ia berdalih hanya mengarahkan warga untuk berbelanja kee-warung terdekat.
"Arahan sesuai sambutan saya agar membelanjakan uang tersebut untuk membeli sembako die-warong atau toko terdekat,"pungkasnya.
Sumber : https://poskota.co.id/
0 Comments
Please read our Comment Policy before commenting.
Tulis Reken1ng dan Jawabanya disini
Contoh :
REKEN!NG 3445556XXXXX - BRI - MECCA MAULAVIA AZZA
JAWABANYA : BRImo