Menag Yaqud "Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing" Ini Tanggapan MUI Jawa Barat -->
HEALTH MAGAZINES INFORMATION https://www.magazineshealth.net/2022/02/menag-yaqud-bandingkan-suara-azan.html

Menag Yaqud "Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing" Ini Tanggapan MUI Jawa Barat

PLEASE WAIT !!

 Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal membandingkan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan pernyataan yang diucapkan Menag dan meminta klarifikasi. 




"Ya itu dibandingkan dengan suara anjing berlebihan. Kita sangat menyayangkan. Azan itu panggilan salat, kalimat agung, tauhid mulia,"ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Kamis (24/2/2022). 

 


 Rafani menuturkan fungsi azan sangat mulia bagi umat Islam sebagai penanda salat. Azan juga berfungsi untuk syiar bahwa islam itu hidup dan dilaksanakan. 


"Sehingga tak bisa dibandingkan dengan suara binatang, apalagi anjing. Kita menyayangkan. Itu sangat tidak wajar dan berlebihan. Bisa mengundang polemik lebih,"kata dia. 

 



 MUI Jabar sendiri awalnya memaklumi soal aturan pengeras suara. Akan tetapi, pihaknya kecewa saat mengetahui pengeras suara di masjid dibandingkan dengan gonggongan anjing. 


"Tadinya kita sudah memaklumi peraturan yang mengatur walau saya memandang itu tidak bisa dilakukan general. Sekarang ada pernyataan itu sangat tidak layak,"ujar Rafani. 

 

 Dia mendesak agar Menang segera memberikan klarifikasi atas ucapan kontroversinya itu. 


"Kalau betul menyejajarkan, itu sangat tidak layak. Azan itu kalimat Allah, kalimat tauhid masa dibandingkan dengan suara anjing,"kata dia. 

 Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut 




 Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau. Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. 

 

 Awalnya, Yaqut menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume. 


"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,"katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). 



 

 Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. 


 Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing. 



 

"Yang fading sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,"katanya. 


Sumber : https://www.detik.com

Share this post:

0 Comments

Please read our Comment Policy before commenting. ??

Tulis Reken1ng dan Jawabanya disini
Contoh :
REKEN!NG 3445556XXXXX - BRI - MECCA MAULAVIA AZZA
JAWABANYA : BRImo

Middle Ad (Post Only)

About Me

Search

Notification